LAMPUNG77.com – Polres Lampung Utara menangkap Mulkan Toro (32), pelaku pembunuhan seorang wanita tunawicara bernama Siti Fatimah (55). Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan di leher dan pipinya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena sakit hati.
“Motif pembunuhan ini dendam pribadi, tersangka mendapat kabar bahwa korban yang bisu dan berprofesi sebagai tukang urut kerap kali membicarakan tersangka kepada warga sekitar menggunakan bahasa isyarat,” kata Umi, dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
“Korban membicarakan bahwa tersangka ini suka mabuk-mabukan dan suka membuat onar di kampung. Hal itu dikatakan korban kepada banyak warga sehingga memicu dendam,” lanjutnya.
Menurut Umi, atas hal tersebut pelaku akhirnya berencana menghabisi nyawa wanita tunawicara tersebut dengan cara mendatangi kediaman korban pada Sabtu (16/11/2024) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku ini datang ke rumah korban jam 2 malam, kemudian mengetok pintu dan langsung menghujam pisau ke leher dan pipi korban. Korban kemudian terjatuh dan pelaku melarikan diri,” ungkap Umi.
Selanjutnya, jasad korban ditemukan tetangganya pada Sabtu pagi dengan kondisi tergeletak di teras rumahnya. Polisi yang mendatangi TKP akhirnya berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sebilah pisau.
“Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Mesuji Lampung Ternyata Paman Korban, Ini Motifnya
(Yar/P1)