Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia telah melakukan 2 kali kejahatan di TKP lainnya dengan modus yang sama yakni menodong korbannya.
Menurut Kapolsek, tersangka yang tidak memiliki sepeda motor, kerap memanfaatkan anak-anak di bawah umur saat melakukan aksi kejahatannya tersebut.
“Informasi yang kita dapat dari tersangka, dia selalu menumpang kepada rekannya yang masih anak-anak. Namun, masih kita dalami apakah benar menumpang ataukah bekerja sama dengan rekannya tersebut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit handphone Oppo A15, senjata tajam jenis pisau, dan tiga unit sepeda motor.
“Handphone Oppo milik korban, senjata tajam milik tersangka, dan motor yang dipergunakan saat aksi kejahatan milik rekan-rekan tersangka,” ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengamankan tersangka sehingga tiga kasus terungkap sekaligus.
Baca Juga: Hanya 5 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Lampung Timur
(Yar/P1)