Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Modus Test Drive Saat COD, Dua Remaja di Pringsewu Bawa Kabur Motor Korban

Modus Test Drive Saat COD, Dua Remaja di Pringsewu Bawa Kabur Motor Korban

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Sel, 25 Jan 2022

Menurut Feabo, aksi kriminalitas yang dilakukan kedua pelaku tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengetahui ada sebuah akun di media sosial yang menawarkan sepeda motor mirip dengan miliknya.

“Dengan adanya postingan tersebut, kemudian korban menghubungi pemilik akun dan mengajak COD di area SPBU Pajaresuk. Setelah bertemu, ternyata pemilik akun tersebut merupakan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor miliknya,” kata Feabo.

Mengetahui pemilik akun merupakan pelaku kriminal, korban lantas meneriaki kedua pelaku sehingga warga berdatangan dan mengamankan keduanya.

“Kedua pelaku sempat di amuk massa, namun berhasil diselamatkan petugas kepolisian yang sedang berpatroli disekitar Lokasi dan membawanya ke Mapolres Pringsewu,”ujar Feabo.

Feabo mengatakan, setelah kedua pelaku tiba di Mapolres Pringsewu, ternyata salah satu diantaranya yakni berinisial RM kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggangnya.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku juga pernah melakukan aksi serupa dengan TKP di Area pasar Pagelaran dan sepeda motor yang berhasil digelapkan jenis Honda GL max.

“Dari hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku melakukan aksi kriminalitas karena butuh uang untuk bersenang-senang,” ungkap Feabo.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit sepeda motor dan 1 senjata tajami jenis badik.

“Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Namun demikian, karena kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

Baca Juga: Bareskrim dan Polda Siap Turun Tangan Usut Kasus Perampokan di Lampung Timur

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77
expand_less