Lampung77.com
Senin, 8 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Test Drive Saat COD, Dua Remaja di Pringsewu Bawa Kabur Motor Korban

Lampung77
Selasa, 25 Januari 2022
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Penggelapan Sepeda Motor di Pringsewu

Dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor ditangkap polisi di Pringsewu. (Foto: Istimewa)

Advertisement

Menurut Feabo, aksi kriminalitas yang dilakukan kedua pelaku tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengetahui ada sebuah akun di media sosial yang menawarkan sepeda motor mirip dengan miliknya.

“Dengan adanya postingan tersebut, kemudian korban menghubungi pemilik akun dan mengajak COD di area SPBU Pajaresuk. Setelah bertemu, ternyata pemilik akun tersebut merupakan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor miliknya,” kata Feabo.

Mengetahui pemilik akun merupakan pelaku kriminal, korban lantas meneriaki kedua pelaku sehingga warga berdatangan dan mengamankan keduanya.

“Kedua pelaku sempat di amuk massa, namun berhasil diselamatkan petugas kepolisian yang sedang berpatroli disekitar Lokasi dan membawanya ke Mapolres Pringsewu,”ujar Feabo.

Feabo mengatakan, setelah kedua pelaku tiba di Mapolres Pringsewu, ternyata salah satu diantaranya yakni berinisial RM kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggangnya.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku juga pernah melakukan aksi serupa dengan TKP di Area pasar Pagelaran dan sepeda motor yang berhasil digelapkan jenis Honda GL max.

“Dari hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku melakukan aksi kriminalitas karena butuh uang untuk bersenang-senang,” ungkap Feabo.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit sepeda motor dan 1 senjata tajami jenis badik.

“Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Namun demikian, karena kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

Baca Juga: Bareskrim dan Polda Siap Turun Tangan Usut Kasus Perampokan di Lampung Timur

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag CODHukum & KriminalLampungPringsewuTest Drive
ShareSendTweetShareShare

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Asusila

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
Garis Polisi

2 Bocah di Lampung Alami Luka Bakar Terkena Ledakan Mainan

Jumat, 7 Maret 2025
Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Korban di Pesawaran

Senin, 23 Desember 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Lagi, Warga Lampung Timur Patungan Bangun Jalan Sendiri

BMKG: Ini Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 8-9 Desember 2025

Atlet Paramotor Asal Lampung Latihan Intensif Jelang Tampil di SEA Games Thailand 2025

Sudin dan Kedewasaan Berpolitik!

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Mager Usai Terbang Tinggi

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com