Lampung77.com – Modus test drive saat Cash On Delivery (COD), dua remaja di Pringsewu, Lampung, nekat membawa kabur motor korban.
Akibat perbuatannya, dua pelaku berinisial PS (17) dan RM (15), warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi.
Keduanya diamankan Polisi dengan dibantu warga di area SPBU Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kedua tersangka diamankan polisi bersama warga saat sedang menjual sepeda motor secara COD di area SPBU Kelurahan Pajaresuk,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Feabo menjelaskan, kedua pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor jenis Suzuki Satria bernomor polisi BE-7181-TN milik korban bernama Ferdian Dwi Prayoga (26), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, pada Minggu (16/1/2022) lalu.
Baca Juga: Hilang Dicuri, Motor Mahasiswi Asal Pringsewu Ditemukan di Tanggamus
“Modus kedua tersangka berpura-pura hendak membeli sepeda motor korban secara COD. Setelah bernegosiasi dan harga jual sepeda motor disepakati, pelaku meminjam sepeda motor untuk di coba dahulu (test drive). Namun, pada saat tes kendaraan tersebut pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Iptu Feabo.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Aksi kedua pelaku terungkap setelah korban…