LAMPUNG77.com – Mayat pria ditemukan dalam sebuah gubuk di area perkebunan Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Minggu (21/7/2024).
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono, mengatakan korban bernama M. Subakir (59). Korban diketahui tinggal seorang diri di gubuk tersebut setelah bercerai dengan istrinya.
“Korban ditemukan pertama kali oleh saksi bernama Karno dan Erwan pada sekitar pukul 10.00 WIB,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya.
Baca Juga: Kronologi Suami Istri di Tanggamus Tewas Dianiaya Tetangga
Kapolsek mengungkapkan penemuan mayat pria tersebut bermula saat saksi Karno dan Erwan mendatangi gubuk tersebut dengan maksud menjenguk korban yang diketahui sedang sakit. Sebab, sebelumnya pada Kamis (18/7/2024), saat mengikuti pengajian di Majelis Taklim Kecamatan Gisting, korban sempat mengeluh sakit kepada kedua saksi. Keduanya pun berinisiatif untuk mengunjungi korban.
Ketika tiba di gubuk, kedua saksi memanggil-manggil korban dari luar. Namun, tidak ada jawaban. Mereka kemudian memutuskan untuk masuk ke dalam gubuk tersebut. Keduanya pun terkejut lantaran di dalam gubuk itu banyak lalat dan tercium aroma tak sedap.
“Mereka lalu menemukan korban dalam posisi terlungkup di atas kasur dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kedua saksi lalu segera menghubungi RT setempat dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
AKP Bambang menyebutkan usai mendapat laporan tersebut, pihaknya segera mendatangi TKP bersama tim Inafis Polres Tanggamus, beserta petugas kesehatan dari UPTD Puskesmas Gisting dengan membawa ambulans.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Batin Mangunang Kota Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari dokter Rumah Sakit Batin Mangunang, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Meski demikian, tubuh korban sudah mengalami pembusukan dan diperkirakan korban sudah meninggal selama tiga hari sebelum ditemukan.
“Korban M. Subakir tinggal seorang diri di gubuk tersebut,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan.
“Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai, jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting,” pungkasnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung di Lampung Timur
(Yar/P1)