LAMPUNG77.com – Berikut info pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Bandar Lampung. Mulai dari jadwal, lokasi, dan persyaratan.
Layanan SIM keliling ini berada di sejumlah lokasi di Bandar Lampung. SIM Keliling Polda Lampung ini melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM, mulai dari perpanjangan SIM C hingga SIM A.
Untuk melakukan perpanjangan SIM tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari melakukan cek kesehatan, tes psikologi, hingga sampai ke tahap pembuatan SIM.
Jadwal dan Lokasi
Berikut jadwal dan Lokasi layanan SIM Keliling di Bandar Lampung seperti seperti dilihat di laman Instagram SIM Keliling Polda Lampung, Senin (30/6/2025),
Senin (Pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB)
– Terminal Rajabasa
– Gerbang BKP Kemiling
Selasa-Jumat (Pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB)
– Tugu Juang Tanjung Karang
– Halaman Parkir Transmart Way Halim Bandar Lampung
Sabtu (Pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB)
– Terminal Rajabasa
– Gerbang BKP Kemiling
Persyaratan Perpanjangan SIM
– Foto copy KTP 3 lembar
– Membawa SIM lama yang masih berlaku
– Surat kesehatan Jasmani dan Rohian serta tes psikologi
Tarif Perpanjangan SIM
Tarif Perpanjangan SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut daftar tarifnya:
– Tarif Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
– Tarif Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Tahapan Perpanjangan SIM
Berikut tahapan yang dilakukan saat akan mengikuti perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:
– Siapkan foto copy KTP sebanyak 3 lembar
– Datang ke lokasi keberadaan layanan SIM Keliling
– Melakukan cek kesehatan
– Melakukan tes psikologi
– Proses pembuatan SIM baru
Baca Juga: Catat! Polda Lampung Buka Layanan Pengaduan 24 Jam Via WhatsApp, IG, hingga TikTok
(Yar/P1)