Lampung77.com
Selasa, 30 September 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kronologi Ibu Buang Bayi Dalam Kolam di Pringsewu, Dihamili Pacar hingga Aborsi Pakai Obat

by Lampung77
Rabu, 12 Oktober 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polisi tangkap Ibu Kandung terduga pembuang bayi di Pringsewu Lampung

Polisi menangkap ibu kandung terduga pembuang bayi di Pringsewu, Lampung. (Foto: Istimewa)


LAMPUNG77.com – Polisi mengungkap kronologi kasus ibu kandung yang tega membuang bayi di dalam kolam bekas pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Terungkap, wanita berinisial R (21) tersebut membuang bayinya lantaran malu hamil di luar nikah.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Adapun usia kandungannya yakni baru menginjak sekitar 8 bulan.

“Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Menurut Kapolres, pelaku kemudian melakukan aborsi sendiri dengan memakai obat-obatan. Begitu lahir, sang bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak. Pelaku lantas membungkus bayi tersebut dengan pakaiannya.

Setelah itu, pelaku membawa sang bayi pulang dan memakamkannya ke belakang rumah kerabatnya, tepatnya di dalam kolam bekas pembuangan sampah di wilayah Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

“Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:
Hendak Cari Ular, Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Kolam Pembuangan Sampah di Pringsewu

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Baca Juga:
Polisi Tangkap Ibu Kandung Pembuang Bayi ke Tempat Sampah di Pringsewu Lampung

(Yar/P1)


Tags: BayiIbu Buang BayiPembuang BayiPringsewu

BERITA TERKAIT

Bayi

Bayi Perempuan Terbalut Handuk Merah Ditemukan Menangis di Warung Makan Lampung Tengah

Jumat, 20 Juni 2025
Ibu Bunuh Bayi di Lampung Timur

3 Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Bikin Geger Lampung Timur dalam Sepekan

Sabtu, 18 Januari 2025
Bayi Ditemukan di Gubuk Pecel Lampung Timur

Bayi Baru Lahir Ditemukan di Gubuk Pecel Lampung Timur

Jumat, 17 Januari 2025
Mayat Bayi di Lampung Timur

Mayat Bayi Ditemukan di Irigasi Pekalongan Lampung Timur

Rabu, 15 Januari 2025
Load More

TERKINI

Modus Janjikan Masuk PPPK, Oknum Satpol PP Lampung Timur Tipu Korban Rp 90 Juta

Rekor Lagi! Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 30 September 2025

Info Cuaca BMKG, 4 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Laga Pekan ke-8 Super League Ditunda

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Makin Mahal, Warga Ramai Jual atau Beli?

Load More
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com