LAMPUNG77.com – Polisi mengungkap kronologi kasus ibu kandung yang tega membuang bayi di dalam kolam bekas pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Terungkap, wanita berinisial R (21) tersebut membuang bayinya lantaran malu hamil di luar nikah.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Adapun usia kandungannya yakni baru menginjak sekitar 8 bulan.
“Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Menurut Kapolres, pelaku kemudian melakukan aborsi sendiri dengan memakai obat-obatan. Begitu lahir, sang bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak. Pelaku lantas membungkus bayi tersebut dengan pakaiannya.
Setelah itu, pelaku membawa sang bayi pulang dan memakamkannya ke belakang rumah kerabatnya, tepatnya di dalam kolam bekas pembuangan sampah di wilayah Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
“Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Hendak Cari Ular, Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Kolam Pembuangan Sampah di Pringsewu
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Kandung Pembuang Bayi ke Tempat Sampah di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)