LAMPUNG77.com – Polisi menangkap 3 pelaku percobaan pembegalan terhadap seorang driver transportasi online Maxim Car berinisial HS.
Para pelaku yang berhasil dibekuk yaitu JK (35), EA (24) dan FD (18), ketiganya merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sedangkan 1 orang pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pencarian Polisi.
Polisi membekuk ketiga pelaku pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.
“Hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjulmlah empat orang dan 3 orang berhasil kita tangkap,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kapolresta Bandar Lampung, dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Kombes Pol Alfret menjelaskan kronologi percobaan pembegalan yang dilakukan para pelaku terhadap driver Maxim Car tersebut.
Menurutnya, para pelaku awalnya berpura pura mengorder taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Namun, dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan awalnya yang minta diantar ke way halim dan meminta untuk diantar ke wilayah Natar, Lampung Selatan.
Dalam perjalanan tepat dekat traffic light Terminal Raja Basa, para pelaku lalu melancarkan aksinya.
“Pelaku FD (21) bertugas memesan taksi online kemudian dia ikut bersama rekan rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” Kata Kombes Pol Alfret.
Saat melancarkan aksinya, para pelaku ini menggunakan 2 bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.
“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” ungkapnya.
Korban yang mencoba melawaan akhirnya menabrakkan mobil miliknya ke pinggir jalan, hingga akhirnya para pelaku ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Raja Basa.
“Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping, dan lengan tangan,” ujar Kombes Pol Alfret.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah senjata jam jenis golok, 1 bilah pisau tanpa gagang dan 1 unit handphone.
Aikibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Bripka Agus Ungkap Detik-detik Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
(Yar/P1)