Lampung77.com
Selasa, 22 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Lampung

Lampung77
Selasa, 22 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Keajti Lampung Menahan Pegawai Bank BUMN di Pringsewu atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah

Keajti Lampung menahan seorang pegawai salah satu Bank BUMN di Pringsewu atas kasus dugaan korupsi dana nasabah. (Foto: Istimewa)


LAMPUNG77.com – Seorang pegawai bank milik Negara di Pringsewu, berinisial CA alias CND,, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan CA alias CND sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 40 orang saksi, maka Tim Penyidik setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup telah menetapkan CA alias CND sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah PT. Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada periode Tahun 2021 sampai 2025. Dugaan kerugian sebesar Rp 17.960.000.000,” kata Ricky, dalam keterangannya, Senin (21/7/2025) malam.

“Seiring dengan ditetapkannya tersangka, CA hari ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 sampai 9 Agustus 2025,” lanjutnya.

Menurutnya, CA alias CND yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) pada Bank BRI Cabang Pringsewu tersebut diduga telah menyahlahgunakan tugas dan tanggungjawabnya dengan menilap dana nasabah lewat modus yang beragam.

Modus Pelaku

Ricky menuturkan bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni dengan melakukan penarikan dana atas nama nasabah dengan menggunakan fasilitas fake account atas nama nasabah selaku pemilik dana.

Kemudian, melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), hingga mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi.

Barang Bukti

Menurutnya, Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana tersebut.

Adapun rincian barang bukti itu yakni satu buah Sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di Gunung Kanci, Pringsewu, dengan perkiraan nilai taksiran aset kurang lebih sebesar Rp 450 juta.

Kemudian, beberapa unit kendaraan yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakan yang dilakukan. Serta, uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp 552 juta.

“Total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar kurang lebih Rp 3,7 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Pegawai Bank Lampung Tilap Uang Rp 2,1 Miliar, Modus Buat ATM Nasabah Pasif

(Yar/P1)


Tag BRI PringsewuKejati LampungKorupsiPegawai BankPegawai Bank Korupsi Dana Nasabah

BERITA TERKAIT

Buronan korupsi di Lampung ditangkap

Buronan Korupsi Rp 2,2 Miliar di Lampung Ditangkap Saat Makan di Restoran

Jumat, 18 Juli 2025
Kejati Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Timur

Kejati Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Timur

Selasa, 17 Juni 2025
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo

Polda-Kejati Kolaborasi Perkuat Penegakan Hukum di Lampung

Rabu, 7 Mei 2025
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo jadi tersangka kasus dugaan korupsi gerbang rumdis

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis, Ditahan di Rutan Way Hui

Jumat, 18 April 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Polda Gelar FGD, Soroti Kasus C3 di Lampung Timur

Korupsi Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir di Lampung Timur

Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung, Nelayan Diminta Waspada!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Akhirnya Melambung Hari Ini Selasa 22 Juli 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com