LAMPUNG77.com – Seorang pegawai bank milik Negara di Pringsewu, berinisial CA alias CND,, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan CA alias CND sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 40 orang saksi, maka Tim Penyidik setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup telah menetapkan CA alias CND sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah PT. Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada periode Tahun 2021 sampai 2025. Dugaan kerugian sebesar Rp 17.960.000.000,” kata Ricky, dalam keterangannya, Senin (21/7/2025) malam.
“Seiring dengan ditetapkannya tersangka, CA hari ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 sampai 9 Agustus 2025,” lanjutnya.
Menurutnya, CA alias CND yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) pada Bank BRI Cabang Pringsewu tersebut diduga telah menyahlahgunakan tugas dan tanggungjawabnya dengan menilap dana nasabah lewat modus yang beragam.
Modus Pelaku
Ricky menuturkan bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni dengan melakukan penarikan dana atas nama nasabah dengan menggunakan fasilitas fake account atas nama nasabah selaku pemilik dana.
Kemudian, melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), hingga mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi.
Barang Bukti
Menurutnya, Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana tersebut.
Adapun rincian barang bukti itu yakni satu buah Sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di Gunung Kanci, Pringsewu, dengan perkiraan nilai taksiran aset kurang lebih sebesar Rp 450 juta.
Kemudian, beberapa unit kendaraan yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakan yang dilakukan. Serta, uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp 552 juta.
“Total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar kurang lebih Rp 3,7 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Pegawai Bank Lampung Tilap Uang Rp 2,1 Miliar, Modus Buat ATM Nasabah Pasif
(Yar/P1)