LAMPUNG77.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Way Kanan memberikan sanksi teguran kepada perawat Puskesmas Baradatu imbas adanya insiden korban kecelakaan yang tak terlayani.
Kepala Dinkes Way Kanan, Srikandi, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi teguran kepada perawat Puskesmas Baradatu yang bertugas saat peristiwa itu terjadi.
Srikandi mengaku telah mendalami peristiwa tersebut dan mengevaluasi atas peristiwa yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Baradatu.
“Saya selaku Kadis Kesehatan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dari pelayanan kami. Tentunya ini menjadi evaluasi dan tanggung jawab kami agar ke depannya untuk lebih baik lagi,” kata Srikandi, saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).
“Kami telah melakukan evaluasi dan telah memberikan teguran kepada pihak puskesmas. Kemudian yang bersangkutan pun sudah membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali,” pungkasnya.
Baca Juga: Respons Dinkes Way Kanan Soal Korban Kecelakaan Tak Terlayani di Puskesmas Baradatu
Diberitakan sebelumnya, korban kecelakaan tidak terlayani gara-gara Puskesmas Baradatu, Way Kanan, Lampung, kosong atau tidak ada perawat yang bertugas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/12/2024) pagi sekitar pukul 07.09 WIB. Saat itu, korban kecelakaan bernama Romli (73), warga Kampung Tiuh Balak, datang ke Puskesmas Baradatu dalam kondisi berlumuran darah di bagian kepalanya.
Baca Juga: Pilu Korban Kecelakaan Tidak Terlayani Gegara Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong
(Yoga/P1)