Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Kejati Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Pipa PDAM Bandar Lampung

Lampung77
Jumat, 23 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Korupsi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via iNews)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi pada Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandar Lampung, tahun 2019.

“Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, pada dugaan tindak pidana korupsi SPAM Bandar Lampung di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau,” kata Aspidsus Kejati Lampung Muhammad Amin, sepeti dikutip dari Antara, Jumat (23/8/2024).

Dia menyebutkan bahwa kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, kemudian SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa,

“Selanjutnya tersangka S selaku PPK PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR selaku Kabag PBJ Kota Bandarlampung tahun 2019 (anggota Pokja), orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang,” kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa terhadap empat dari lima orang tersangka tersebut dilakukan penahan pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandarlampung selama 20 hari ke depan.

“Untuk Tersangka DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi,” kata dia.

Muhamad Amin pun mengatakan bahwa sebelum menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi SPAM Bandarlampung, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa kurang lebih 40 saksi tiga ahli dan telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dalam proses pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” kata dia.

Ia pun menyebutkan bahwa Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) SPAM Bandarlampung berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017, memiliki pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 proyek SPAM Bandarlampung memiliki nilai Rp71.942.254.000,00,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa nila kontrak SPAM Bandarlampung sebesar Rp71.942.254.000,00 tersebut ditandatangani pada hari Senin 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut kerugian keuangan negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM) Way Rilau sebesar Rp19.806.616.681,83,” kata dia.

Baca Juga: Kejati Usut Dugaan Korupsi Jaringan Pipa PDAM Bandar Lampung, Negara Rugi Rp 3,2 Miliar

(Yar/P1)

Tag Kejati LampungKorupsi Jaringan Pipa PDAMPDAM Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

Keajti Lampung Menahan Pegawai Bank BUMN di Pringsewu atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah

Korupsi Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Lampung

Selasa, 22 Juli 2025
Buronan korupsi di Lampung ditangkap

Buronan Korupsi Rp 2,2 Miliar di Lampung Ditangkap Saat Makan di Restoran

Jumat, 18 Juli 2025
Kejati Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Timur

Kejati Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Timur

Selasa, 17 Juni 2025
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo

Polda-Kejati Kolaborasi Perkuat Penegakan Hukum di Lampung

Rabu, 7 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com