Lampung77.com – Satgas Anti-KKN Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di sejumlah daerah, termasuk di Lampung. Dalam kasus ini, sebanyak 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tersangka.
Ekspos pengungkapkan kasus kecurangan CPNS atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini dipimpin langsung Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko secara virtual, Senin (25/4/2022).
“Sejauh ini Satgas sudah meringkus tersangka 21 orang warga sipil dan sembilan orang ASN. Dengan memastikan lulus apabila korbannya membayar sejumlah uang berkisar antara Rp 150 juta – Rp 600 juta,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya.
Dia mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu sebanyak 43 unit komputer dan laptop, 58 ponsel berbagai merk, sembilan unit flashdish, dan satu unit DVR.
“Modus kejahatannya dengan menggunakan berbagai varian Aplikasi Remote Access dan perangkat khusus yang dimodifikasi para pelaku,” ungkap Gatot.
Gatot mengungkapkan, untuk CASN yang dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang kemudian dibatalkan kelulusannya atau didiskualifikasi oleh Kemenpan RB karena terlibat dalam jaringan tersebut sementara ini ada 359 orang.
“Lalu, masih ada 81 orang CASN lulus yang sedang diproses diskualifikasi selanjutnya oleh Kemenpan RB,” ujarnya.
Angka tersebut masih akan bertambah karena pendalaman terkati kasus ini masih terus dilakukan. Perwakilan Menteri PAN-RB yang mendampingi Kabag Penum menegaskan besar kemungkinan mereka yang didiskualifikasi tersebut akan diblacklist dari seleksi CASN.
Kecurangan CPNS di Lampung
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Ari Rachman Nafarin menjelaskan untuk wilayah hukum Polda Lampung, ada empat tersangka dari tiga lokasi seleksi yang diselidiki Subdit V Siber Ditreskrimsus. Ketiga lokasi seleksi CPNS tersebut yakni SMK Yadika Kabupaten Pringsewu, Makorem 043 Garuda Hitam dan Institut Teknologi Sumatera (Itera).
“Untuk lokasi SMK Yadika modusnya dengan ilegal Remote Access pada perangkat CAT ujian seleksi CASN. Ada tiga tersangka yakni IG (35), MRA (24) dan MRA (26). Kemudian untuk lokasi Makorem 043 Garuda Hitam, modus yang dilakukan juga ilegal remote access pada perangkat CAT ujian seleksi CASN Kejaksaan dan BPN. Tersangka satu orang yakni AN (27),” ujar Ari Rachman didampingi Kasubdit Siber AKBP Yusriandi Yusrin.
Dari 359 orang yang tercatat oleh Satgas, lanjutnya, di Lampung ada 58 orang CASN lulus yang didiskualifikasi yang berasal dari seleksi CASN tingkat provinsi, pemkab/pemkot dan kedinasan.
Meskipun masih melakukan pendalaman, Ari Rachman menyebutkan tidak ada penambahan CASN didiskualifikasi. Sementara untuk tersangka, masih terbuka lebar karena pendalaman masih terus dilakukan.
“Untuk para pelaku tersebut kita jerat dengan UU ITE tahun 2008, pasal, 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1), Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 50 ayat (1), dengan ancaman penjara 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Ari.
Baca Juga: 2 Wanita Ditangkap Kasus Perdagangan Orang di Lampung, Salah Satunya ASN
(Yar/P1)