LAMPUNG77.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan sosialisasi bertajuk “Jaksa Jaga Desa” di Balai Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Senin (5/8/2024).
Sosialisasi kepada para kepala desa tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan dana desa (DD) yang baik dan benar sesuai dengan aturan berlaku di Indonesia.
“Jaksa jaga desa itu adalah program kejaksaan Republik Indonesia untuk kita terima dan bermitra dengan kepala desa. Artinya Jaksa dalam hal ini memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang bagaimana pengelolaan Dana Desa yang baik dan benar,” kata M Roni, Kasi Intel Kejari Lampung Timur.
Dalam sosialisasi tersebut Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang menjadi pemateri menerangkan indikator-indikator atau letak dimana para Kepala Desa sering lalai dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dana desa.
“Supaya kepala desa yang sudah hadir di sini setelah menerima sosialisasi bisa mengerti kelemahan-kelemahan yang ada di lapangan dalam pengelolaan dana desa,” lanjutnya.
Roni menegaskan, meskipun demikian pihaknya tetap akan menerima laporan pengaduan dari siapapun jika ada dugaan tindak pidana korupsi.
“Jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di desa, pasti tetap kita tindak lanjuti sesuai dengan peraturan. Jika tidak sesuai dengan barang bukti, maka akan kami kembalikan untuk diperbaiki,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut di ikuti oleh para forum Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung Timur yang diketuai Gede Sarwo. Hadir pula Heri Antoni Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat.
(And/P1)