LAMPUNG77.com – Ditinggal istri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, seorang pria di Pringsewu Lampung tega cabuli dan setubuhi 2 anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dia ditangkap Petugas Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya pada Selasa (4/6/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat ditangkap polisi, WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND (13) yang masih duduk dibangku SMP,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono, dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung
Menurut Priyono, dalam keterangannya korban ND mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi sejak Januari 2023.
Selain kepada ND, pelaku WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya. Namun, saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak.
Priyono mengungkapkan terbongkarnya kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Ia menuturkan bahwa pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya. Sedangkan istrinya yang juga ibu korban saat peristiwa itu terjadi tidak berada di rumah karena bekerja ke luar negeri yakni di Singapura.
Diungkapkan Priyono, Penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Pringsewu saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
Menurutnya, ika terbukti melakukan tindak asusila sebagai mana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Pelakor Aniaya Istri Sah di Lampung Timur Berujung Masuk Bui
(Yar/P1)