LAMPUNG77.com – Gegara salah paham, seorang pria di Lampung Tengah membacok temannya menggunakan celurit. Akibat perbuatannya, pelaku pun ditangkap polisi. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami tiga luka bacokan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmi mengatakan pelaku yakni berinisial YD (33), warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Sedangkan korban yaitu ES ES (33), yang juga merupakan warga Kampung Bumi Aji.
Kapolsek mengungkapkan, peristiwa yang terjadi antara pelaku dan korban tersebut terjadi pada Sabtu (30/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Kapolsek, insiden itu dipicu gegara salah paham. Pelaku menduga korban yang saat kejadian sedang duduk bersama dua rekannya sedang membicarakannya. Pelaku kemudian datang menghampiri korban dan kedua rekannya tersebut.
“Pelaku salah paham, mengira korban dan dua saksi sedang membicarakan dirinya,” kata Kapolsek, didampingi Kasi Humas Polres Lamteng, AKP Sayidina Ali, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolsek Padang Ratu, Rabu (3/8/2022).
Kapolsek mengungkapkan, antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut. Pelaku YD yang tersulut emosi lalu pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah celurit.
“Kemudian pelaku kembali mendatangi korban yang masih duduk bersama rekannya di teras rumah warga. Sampai di TKP, pelaku langsung mencabut celuritnya untuk menyerang korban,” ujar Kapolsek.
Aksi pelaku sempat dihadang (dilerai) oleh saksi yang berada di lokasi kejadian. Namun, karena terlepas dari pegangan kedua saksi, pelaku YD berhasil mengayunkan celuritnya ke tubuh korban.
“Ada tiga luka bacokan di tubuh korban, di pundak, pinggang kanan, serta paha sebelah kiri,” kata Kompol Rahmi.
Baca Juga: Polisi Reka Ulang Pembunuhan Pengusaha di Bekri Lampung Tengah, Adegan 55 Horor
Usai mendapat informasi adanya keributan yang mengakibatkan korban terluka, kata Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu, Ipda Akhirudin beserta anggota kemudian langsung mencari pelaku YD.
“Kanit Reskrim yang ditemani tokoh kampung setempat mendatangi rumah YD lalu membawanya ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini pelaku YD berikut barang bukti sebilah celurit telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban telah dirujuk ke rumah sakit swasta di wilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah, untuk menjalani perawatan.
“Pelaku YD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Pria Asal Natar yang Mayatnya Ditemukan di Lampung Tengah
(Yar/P1)