LAMPUNG77.com – Polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Tarmizi, seorang pengusaha asal Bandar Lampung di area Bukit Danau Bekri, Lampung Tengah, Jumat (8/7/2022).
4 pelaku dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Keempatnya yakni FB alias Caca (21) warga Kemiling, Bandar Lampung yang merupakan pacar gelap atau wanita simpanan korban. Kemudian, kakak-beradik BG (22) dan AT (17) warga Bekri, Lampung Tengah, serta AD (18), warga Natar Lampung Selatan yang merupakan teman AT.
Pada rekonstruksi tersebut para pelaku memperagakan 71 adegan. Dalam reka ulang itu terungkap, mulai adegan ke 30 korban sudah mendapatkan kekerasan fisik. Sedangkan pada adegan ke 55 korban dikubur oleh pelaku.
Rekonstruksi tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Tengah yakni Elfa, Reza, dan Defan, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono.
“(Dalam rekonstruksi) terdapat 71 adegan yang diperankan oleh para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Edi Qorinas menjelaskan, adegan pertama dimulai pertemuan para pelaku di rumah FB alias Caca untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kemudian, pada adegan berikutnya, FB alias Caca dan korban keluar dari penginapan di Rajabasa, Bandar Lampung, yang diketahui oleh salah seorang saksi dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih milik korban. Sampai pada adegan penjemputan, para pelaku yakni BG, AT dan AD berada di wilayah Panjang, Bandar Lampung.
Baca Juga: Ini Kronologi Pembunuhan Pengusaha Asal Bandar Lampung di Bekri Lampung Tengah
Menurut Edi Qorinas, dari adegan 30, korban sudah mulai mengalami kekerasan fisik. Pada adegan ke 36 korban dijerat di bagian leher dan dipukul kepalanya oleh AT menggunakan batu saat di Pantai Sebalang, Lampung Selatan.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Setelah korban tak sadarkan diri…