LAMPUNG77.com – Duel berujung maut terjadi di sebuah rumah Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Provinsi Lampung. Satu orang tewas dalam insiden ini.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku berinisal RH (46) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban IJ alias Iing. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP.
“Tersangka RH dikenakan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Umi, dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Kronologi Duel Berujung Maut di Lampung Timur, Berawal Cekcok di Tempat Karaoke
Dalam perkara ini, Umi menyebutkan polisi telah menyita barang bukti berupa 2 bilah pisau jenis garpu, 1 handphone, pecahan gelas kaca, dan 1 meja dalam kondisi rusak atau patah.
Kemudian, satu jaket hitam milik pelaku yang berlumuran darah, 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik berikut sarung senjata hitam, dan 1 bilah pisau dapur digunakan oleh tersangka sempat dibuang di pekarangan dekat TKP.
“Untuk saat ini, tersangka masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dikarenakan juga mengalami luka berat akibat perkelahian dengan korban,” ujar Umi.
Umi menuturkan peristiwa perkelahian antara keduanya itu dipicu rasa kesal dan cemburu. Sehingga, pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Adapun kronologinya…