LAMPUNG77.com – Cekcok berujung maut terjadi di Pekon Soponyono, Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Seorang pria tewas akibat dianiaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Korban berinisial RK (32), warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo. Korban meninggal dunia akibat mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Sedangkan pelaku TA (27), warga Pekon Pekon Padang Ratu, kini telah diamankan polisi.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan usai menerima laporan adanya kejadian tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Hasil pendekatan kepada keluarganya, pelaku berhasil diamankan setelah TA diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo tidak lama usai kejadian,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu kaos warna hitam, satu celana jeans warna biru, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang diduga digunakan untuk menjemput korban sebelum kejadian.
“Selain barang bukti tersebut diamankan juga senjata tajam yang digunakan terduga pelaku yang ditemukan sekitar 5 meter dari TKP,” ujarnya.
AKP Khairul Yasin Ariga menuturkan berdasarkan laporan keluarga korban, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh pelapor yang merupakan paman korban. Saat itu, pelapor mendapat kabar bahwa korban ada di Puskesmas Siring Betik.
Pelapor kemudian mendatangi puskesmas tersebut. Namun, setibanya di lokasi, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka diantaranya 3 luka di bagian leher sebelah kiri, 2 luka di kepala sebelah kiri, luka tusuk dan sayat di lengan tangan kiri, dan 1 luka tusuk di punggung sebelah kanan.
“Korban kemudian sempat dibawa ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, dan dinyatakan telah meninggal dunia sekitar dua jam sebelum tiba di rumah sakit,” ujarnya.
Baca Juga:
Kronologi Duel Berujung Maut di Lampung Timur, Berawal Cekcok di Tempat Karaoke
Kronologi Kejadian
AKP Khairul Yasin Ariga mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian itu, korban awalnya dijemput oleh pelaku bersama teman-temannya menggunakan mobil Honda Jazz warna putih pada Kamis (19/3/2026) malam untuk bersantai di lokasi pesawahan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.
Di lokasi pesawahan tersebut, pada Jumat 20 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, tiba-tiba pelaku dan korban terlibat cekcok. Pelaku kemudian melancarkan serangan menggunakan senjata tajam yang berujung meninggalnya korban.
“Motif sementara pelaku melakukan kejahatan tersebut diduga karena emosi sesaat. menurut pelaku lantaran diejek korban,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer, subsidair Pasal 466 ayat (2), serta lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Khairul Yasin Ariga.
Baca Juga:
Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, Satu Orang Tewas, Ayah-Anak Diringkus Polisi
(Yar/P1)



