LAMPUNG77.COM – Polres Pringsewu mengamankan seorang wanita pemilik kafe berinisial YA (39) warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, atas dugaan terlibat kasus prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo mayora Pranata mengungkapkan wanita tersebut diamankan pada Sabtu, 25 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
“Sabtu malam kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi di wilayah Gadingrejo,” kata Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Feabo menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku YA atau yang kerap dipanggil Bunda Yeni ini diduga berperan sebagai mucikari atau germo.
Pelaku selama ini diduga kerap menawarkan sejumlah perempuan untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp 300 ribu – Rp 500 ribu, dan long time mencapai Rp 1,3 juta.
“Bisnis esek esek itu sudah dijalani pelaku sejak tahun 2021 yang lalu dan dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp 50 ribu – Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Selain melalui media sosial WhatsApp, lanjut Feabo, pelaku juga menawarkan para PSK tersebut kepada lelaki hidung belang yang sering datang di kafe miliknya.
“Selama ini pelaku biasa menggunakan kafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para PSK,” ujarnya.
Selain mengamankan YA, kata Feabo, pihaknya juga turut mengamankan seorang PSK berinisial HY (22), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 unit ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.
Baca Juga: Bisnis Esek-esek Via WA, Seorang Wanita Ditangkap Polda Lampung
(Yar/P1)