Lampung77.com
Rabu, 23 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Bisnis Esek-esek, Wanita Pemilik Kafe di Pringsewu Ditangkap Polisi

Lampung77
Senin, 27 Maret 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Prostitusi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)


LAMPUNG77.COM – Polres Pringsewu mengamankan seorang wanita pemilik kafe berinisial YA (39) warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, atas dugaan terlibat kasus prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo mayora Pranata mengungkapkan wanita tersebut diamankan pada Sabtu, 25 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

“Sabtu malam kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi di wilayah Gadingrejo,” kata Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Feabo menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku YA atau yang kerap dipanggil Bunda Yeni ini diduga berperan sebagai mucikari atau germo.

Pelaku selama ini diduga kerap menawarkan sejumlah perempuan untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp 300 ribu – Rp 500 ribu, dan long time mencapai Rp 1,3 juta.

“Bisnis esek esek itu sudah dijalani pelaku sejak tahun 2021 yang lalu dan dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp 50 ribu – Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Selain melalui media sosial WhatsApp, lanjut Feabo, pelaku juga menawarkan para PSK tersebut kepada lelaki hidung belang yang sering datang di kafe miliknya.

“Selama ini pelaku biasa menggunakan kafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para PSK,” ujarnya.

Selain mengamankan YA, kata Feabo, pihaknya juga turut mengamankan seorang PSK berinisial HY (22), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 unit ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.

Baca Juga: Bisnis Esek-esek Via WA, Seorang Wanita Ditangkap Polda Lampung

(Yar/P1)


Tag Bisnis Esek-esekPringsewuProstitusi

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Korban di Pesawaran

Senin, 23 Desember 2024
Polisi

Pria Ngaku Intel Korem yang Peras Warga di Lampung Ditangkap Polisi

Senin, 21 Oktober 2024
Polisi ringkus komplotan curanmor di Pringsewu dan sita 21 motor

Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, Ada Puluhan Motor Hasil Curian Disita

Rabu, 2 Oktober 2024
Pencabulan

Setubuhi Siswi SMP di Penginapan, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 30 Agustus 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Polda Gelar FGD, Soroti Kasus C3 di Lampung Timur

Korupsi Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir di Lampung Timur

Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung, Nelayan Diminta Waspada!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Akhirnya Melambung Hari Ini Selasa 22 Juli 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com