Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami trauma dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Korban mengalami trauma lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah berbekal hasil visum Et Repertum,” ujarnya.
AKP Nikolas menuturkan, pasca-kejadian itu pelaku sempat kabur. Namun, pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, pada Minggu (21/1/2024).
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
“Pelaku dijerat pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Dua Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung Terungkap di Lampung
(Yar/P1)