Karena korban tidak mau menuruti keinginannya, pelaku marah kepada korban. Pelaku lalu mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonoh korban ke media sosial Facebook.
“Jadi dalam pertemanan itu, pelaku kerap merayu dan meminta foto-foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku,” ujar Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian.
Lantara takut fotonya disebarkan ke Facebook, akhirnya korban datang ke rumah pelaku sambil membawakan makanan. Kemudian, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kursi ruang tamu.
“Karena selalu diancam oleh pelaku, akhirnya pada bulan Oktober, korban baru menceritakan kepada pamannya atas apa yang dialaminya. Dimana, korban selama ini tinggal bersama pamannya, karena ayah korban sudah meninggal dunia, sementara ibunya sedang bekerja ke luar negeri,” kata Kapolsek.
Kemudian korban diantar oleh pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban, pada Minggu (9/10/2022).
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban di kediamannya.
Menurut Kapolsek, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: 7 Kali Setubuhi Pacar yang Masih SMP, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
(Yar/P1)