LAMPUNG77.com – Seorang pelajar SMA salah satu sekolah di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap polisi. Remaja berinisial AL tersebut diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang merupakan teman dekatnya.
Pelaku diduga mencabuli teman dekatnya yang juga masih berstatus pelajar SMA itu sebanyak dua kali pada sekitar Maret 2022 dan September 2022. Pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban di rumahnya di wilayah Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan dari paman korban terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa yang dialami korban bermula pada Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah pelaku untuk meminta diantar ke sekolahnya.
“Keduanya masih berstatus pelajar SMA pada saat itu, namun berbeda sekolah dan mereka mempunyai hubungan dekat,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Setelah sampai di rumahnya, lanjut Kapolsek, pelaku lalu merayu dan mencumbui korban. Pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu. Ketika itu, kondisi rumah pelaku dalam keadaan sepi.
“Korban sempat menolak akan tetapi dipaksa oleh pelaku. Karena dipaksa akhirnya korban menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Hubungan Sedarah Terjadi di Lampung Tengah, Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun
Tak berhenti sampai disitu, pada September 2022, pelaku meminta korban untuk kembali datang ke rumahnya melalui pesan WhatsApp dan meminta dibawakan makanan. Namun, korban tidak mau lantaran masih trauma dengan kejadian yang pernah dialaminya.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Pelaku ancam sebar foto korban ke Facebook