LAMPUNG77.com – Seorang pria di Tanggamus, Lampung, berinisial AS (27) ditangkap polisi karena diduga telah setubuhi anak di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP.
Pelaku diduga telah dua kali setubuhi korban. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah foto tak senonoh korban tersebar via aplikasi chat instan.
Pelaku AS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus pada Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gisting, Tanggamus, Lampung.
Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku dan korban ternyata sama-sama berasal dari satu pekon di wilayah Tanggamus. Keduanya belum lama saling mengenal, sebab pelaku sebelumnya berdomisili di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan pelaku ditangkap atas dasar adanya laporan pada tanggal 15 November 2022. Adapun pelapor yakni DR (39), ibu kandung korban, warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
“Atas laporan dan hasil penyelidikan serta dikuatkan bukti permulaan yang cukup, kemarin tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
Iptu Hendra Safuan menjelaskan terbongkarnya perbuatan tak senonoh pelaku bermula ketika ibu korban mendapat informasi terkait foto putrinya dengan pakaian terbuka tersebar di aplikasi chat instan.
Ibu korban kemudian menanyakan dan meminta keterangan kepada putrinya perihal kebenaran foto tersebut. Korban lalu mengakui foto tersebut adalah dirinya yang telah di foto oleh pelaku. Korban juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
“Menurut korban (disetubuhi) dua kali, yang pertama di perkebunan wilayah Sumberejo sekitar Juli 2022 dan di rumah tersangka pada Oktober 2022. Ibu korban lalu melapor ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan.
Menurut Hendra Safuan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanggamus. Terhadap pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Juga:
Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan, Pria Ditangkap Polisi di Tanggamus Lampung
(Yar/P1)