LAMPUNG77.com – Sebanyak 425 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Kanan, Lampung, mendapatkan remisi pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dari jumlah tersebut, 4 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani mengatakan peringatan Hari Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat. Hal itu tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Ia mengatakan Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana atau remisi bagi napi yang memenuhi syarat serta menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin mengikuti program pembinaan.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi yaitu yang sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan telah mengikuti progam pembinaan dengan baik serta telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas kelas IIB Way Kanan,” ungkap kata Syarpani, usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 RI di Lapangan Pemda Kabupaten Way Kanan, Sabtu (17/8/2024).
Ia menjelaskan jumlah napi yang mendapatkan remisi yaitu sebanyak 425 orang dengan pengurangan masa menjalani pidana yang bervariasi.
“Total ada 425 orang narapidana mendapatkan remisi umum di Lapas Way Kanan. Rinciannya, 47 orang mendapat remisi 1 bulan, 85 orang mendapat 2 bulan, 116 orang mendapat 3 bulan, 125 orang mendapat 4 bulan, 47 orang mendapat 5 bulan dan 5 orang mendapat 6 bulan. Dengan jumlah keseluruhan 421 orang mendapat RU I. Kemudian, 4 orang mendapat RU II langsung bebas,” ungkap Syarpani.
Penyerahan remisi kepada napi Lapas Way Kanan tersebut secara simbolis diberikan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya kepada Nasir Bin Sabiis dan Aris Bin Ismail.
Baca Juga: Ucapan Selamat HUT ke-79 RI
(Yoga/Bowo/P1)