Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

2 Tahun Buron, Maling Motor di Lampung Timur Ditembak Polisi

Andono
Kamis, 1 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang maling motor di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditembak Polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap. Pelaku sebelumnya sempat buron selama sekitar 2 tahun.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin menjelaskan pelaku berinisial AA (36), warga Kecamatan Sekampung Udik.

Menurutnya, petugas Kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkan upaya perlawanan dari buronan kasus tindak pidana pencurian itu.

“Data pihak Kepolisian, tersangka pada tahun 2022 lalu diduga terlibat aksi pencurian dan pemberatan, di rumah milik JN (32), warga Kecamatan Sekampung Udik,” kata Rihamuddin, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, peristiwa pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara mengambil sepeda motor merk Honda Beat dan 2 unit ponsel dari rumah korban yang saat kejadian sedang tertidur.

Kemudian, saat terbangun pada pagi harinya, korban mengetahui rumahnya dibobol maling hingga mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian dari Polsek Sekampung Udik yang melakukan proses penyelidikan kasus itu akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka nekat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh Petugas Kepolisian dengan memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(And/P1)

Tag Lampung TimurMaling MotorMaling Motor di Lampung TimurPencurian

BERITA TERKAIT

Warga Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri

Lagi, Warga Lampung Timur Patungan Bangun Jalan Sendiri

Senin, 8 Desember 2025
Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa hingga Penculikan di Lampung Timur

Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa hingga Penculikan di Lampung Timur

Jumat, 5 Desember 2025
Pencurian mobil di Lampung

Dikejar Korban, Pencuri Mobil Terobos Operasi Zebra di Lampung

Senin, 24 November 2025
Pencuri Sawit di Lampung

Pencuri Sawit di Lampung Ditangkap Saat Mobil Mogok

Sabtu, 22 November 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 15 Desember 2025, Rekor Tertinggi!

Catat, Jadwal Libur Sekolah di Lampung dan Long Weekend Akhir Tahun 2025

Terpopuler: Harga Emas Terbang Tinggi hingga Atlet Aerobik Lampung Sabet 10 Medali

BMKG: Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Landa 9 Wilayah Lampung Hari Ini

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tanggamus Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com