Lampung77.com
Kamis, 31 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Lampung

2 Remaja Tewas Overdosis, Kapolda Lampung Minta Tertibkan Organ Tunggal

Lampung77
Kamis, 22 Februari 2024
in Lampung
A A
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. (Foto: Dok. Polda Lampung)

LAMPUNG77.com – Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengambil langkah tegas dalam menghadapi kriminalitas yang melibatkan kegiatan Organ Tunggal.

Instruksi dikeluarkan menyusul peristiwa 2 remaja yang diduga meninggal dunia karena overdosis dalam acara organ tunggal di Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Minggu (18/2/2024).

Irjen Helmy Santika menyampaikan keprihatinannya terkait peningkatan tingkat kejahatan yang bermula dari kegiatan organ Tunggal.

Baca Juga: Ribut Berujung Maut di Acara Organ Tunggal, 1 Warga Lampung Timur Tewas Ditikam

“Banyak kasus tindak kejahatannya berawal dari Orgen Tunggal mulai dari kejahatan umum hingga peredaran narkoba,” kata Kapolda, dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

Dalam penanganan situasi ini, Kapolda Lampung meminta agar aturan jam operasional, terutama batas waktu hingga pukul 21.00 WIB, ditegakkan secara ketat.

Kapolda menyoroti video viral di Pesawaran yang menunjukkan pelanggaran jam operasional. Dimana, kegiatan organ tunggal berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran untuk tindak tegas para pemilik orgen tunggal maupun penyewanya jika melebihi aturan yang berlaku,” tegas kapolda.

Upaya penertiban tersebut dilakukan dengan melibatkan sosialisasi aturan kepada masyarakat dan pemilik usaha organ tunggal.

Adapun beberapa poin yang ditekankan diantaranya meliputi batas waktu operasional, larangan pemutaran musik remix, dan disc jockey (DJ). Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi hukum sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Tim Satnarkoba Polres Pesawaran masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus viral dua remaja yang dikatakan meninggal dalam kegiatan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran. Identifikasi kedua remaja tersebut masih dalam proses.

Baca Juga: Ribut di Acara Organ Tunggal, Satu Orang Tewas di Pesawaran Lampung

(Yar/P1)

Tag Kapolda LampungOrgan TunggalOverdosis

BERITA TERKAIT

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo

Polda-Kejati Kolaborasi Perkuat Penegakan Hukum di Lampung

Rabu, 7 Mei 2025
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika

Maklumat Kapolda Lampung Saat Ramadan: Petasan, Balap Liar, dan Tawuran Dilarang

Selasa, 11 Maret 2025
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika

Kapolda Lampung: Kami Tidak Akan Biarkan Pelaku Kriminal Bebas Berkeliaran!

Jumat, 21 Februari 2025
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika

Instruksi Kapolda Lampung ke Kapolres Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Ujian Perdana ‘Skuad Mewah’ Bhayangkara FC di Kandang Borneo

Plester Demam Dr. Kool untuk Bayi 6 Bulan, Aman atau Tidak Sih?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 30 Juli 2025

Info Cuaca BMKG, Hujan-Angin Kencang Berpotensi Landa 9 Wilayah Lampung Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terus Meredup

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com