LAMPUNG77.com – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (11/1/2025) dini hari.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti tiga unit sepeda motor, kunci letter T, dan beberapa pelat nomor kendaraan.
Dua pelaku curanmor yang ditangkap tersebut berinisial FB (30) dan ST (39). Keduanya merupakan residivis.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga sudah lebih dari tiga kali melakukan aksinya.
“Ada dua pelaku lainnya yang masih buron, dan kami sedang memburunya,” ujar Kompol Hendrik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Polda Lampung Imbau Warga Waspada
Sementara itu, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi. Kemudian, gunakan kunci tambahan, serta pilih lokasi parkir resmi dengan pengawasan petugas.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan.
“Warga harus lebih waspada. Selalu gunakan kunci pengamanan tambahan dan hindari parkir di lokasi rawan,” kata Umi, dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Umi juga mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang berhasil menangkap dua pelaku curanmor di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung.
“Ini bukti bahwa Polda Lampung serius memberantas aksi kriminal seperti curanmor,” tegasnya.
Baca Juga: Dor! Polisi Tembak 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tempat Kos Bandar Lampung
(Yar/P1)