LAMPUNG77.com – Dua lokasi arena perjudian di Lampung Timur digerebek polisi. Sebanyak 6 orang diamankan.
Dua lokasi perjudian yang digerebek tersebut berada di Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya menjelaskan dalam penggerebekan perjudian di Kecamatan Pasir Sakti, Polisi mengamankan 5 orang pelaku yakni berinisial NA (63), RA (60), SI (63), JU (52) dan SO (56).
“Merespons laporan dari masyarakat, personel Polsek Pasir Sakti langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian, dan benar saja bahwa adanya kegiatan perjudian,” kata Kapolres, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah dan Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Dari hasil penggerebakan di wilayah Pasir Sakti tersebut, kata Kapolres, selain mengamankan 5 orang, pihaknya juga menyita barang bukti di antaranya berupa 7 set kartu Remi, 1 lembar papan persegi tempat untuk alat perjudian, uang sejumlah Rp 707 ribu, 3 unit handphone dan 1 buah tas slempang warna hitam.
“Saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek Pasir Sakti guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Pria Gantung Diri di Lampung Timur, Diduga Terjerat Utang karena Judi Slot
Penggerebekan di Labuhan Maringgai
Sementara itu, dalam penggrebekan lokasi perjudian di Kecamatan Labuhan Maringgai, petugas mengamankan 1 orang pelaku berinisial AS (28).
“Saat itu tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai yang sedang berpatroli mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa orang sedang bermain judi di ladang singkong Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai,” kata Kapolres.
“Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan sesampai disana benar bahwa terdapat 5 orang sedang bermain judi kartu,” lanjutnya.
Pelaku yang mengetahui kedatangan polisi kemudian langsung melarikan diri. Sedangkan satu orang berhasil diamankan.
“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi, 1 lembar lembar banner sebagai alas permainan dan uang berbagai pecahan sejumlah Rp 175 ribu,” ungkap AKBP Benny Prasetya.
Saat ini Polisi tengah mengejar empat pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.
(And/P1)