LAMPUNG77.COM – Sebanyak 10 sepeda motor berbagai merk dan jenis diduga hasil kejahatan disita Satreskrim Polres Tanggamus di salah satu rumah di Pekon/Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, 10 sepeda motor tersebut disita setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat beredarnya atau jual belinya sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Setelah dilakukan penelusuran dari media sosial TikTok dan Facebook milik seorang berinisial J, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman J di Pekon Kota Agung, pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Di kediaman J ditemukan 10 unit sepeda motor. Kemudian kendaraan berikut saudara JL dibawa ke Polres tanggamus guna dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tangamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Hendra Safuan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, J mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari rekannya di Bekasi dan Bandar Lampung. Menurut Hendra, yang bersangkutan sudah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan dengan jumlah sepeda motor yang telah dijual sebanyak 150 unit kendaraan.
Keuntungan rata-rata jual beli yang didapatkan oleh J senilai Rp 2 juta – Rp 3 juta per unitnya untuk sepeda motor matic NMAX, PCX, Vario serta motor trail. Sementara, untuk penjualan sepeda motor Honda Beat dan motor jenis bebek lainnya, J mendapatkan keuntungan senilai Rp 500 ribu – Rp 1 juta.
“Dalam pembelian, J mendapatkan Honda Beat dengan harga Rp 5 juta dijual Rp 7 juta dan NMAX, PCX dan vario, dibeli seharga Rp 12 juta dijual Rp 15 juta. Sementara untuk WR 155 dan CRF belinya Rp 17 juta dijual Rp 21 juta. Untuk dokumen kepemilikan hanya berupa STNK,” jelasnya.
Hendra Safuan mengungkapkan setelah 10 sepeda motor tersebut diamankan, kemudian dilakukan pengecekan oleh regident Samsat Tanggamus dengan hasil identik untuk nomor rangka dan mesin.
“Nomor rangka dan nomor mesin tidak ada pemalsuan,” ujarnya.
Menurutnya, tindak lanjut penanganan terkait sepeda motor tersebut adalah dengan berkoordinasi antar Polres Tanggamus dan Polda Lampung. Dan hingga kini pihaknya masih menunggu adanya proses pengecekan lebih lanjut apakah nomor-nomor rangka maupun mesin tersebut terblokir karena larian lessing atau tindak pidana fidusia ataupun dari tindak pidana penggelapan atau pencurian yang lain.
“Sehingga dalam proses ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami motif serta jaringannya yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk sementara ini tidak dilakukan penahanan terhadap J. Namun, apabila ditemukan fakta lain ataupun terlibat dalam tindak pidana, pihaknya akan melakukan penyidikan maupun penahanan.
“Sementara J dikembalikan kepada keluarganya, menunggu hasil koordinasi maupun laporan dari masyarakat,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari pihak kepolisian, berikut identitas kendaraan 10 sepeda motor yang disita polisi:
1. Yamaha WR 155 warna biru, nomor rangka MH3DG3710NKO47255 dan nomor mesin G3N6E-0051339 beserta surat jalan.
2. Honda CRF 150 warna hitam dengan Nopol B 5211 FMB, nomor rangka MH1KD1114PK374355, nomor mesin KD11E1373572 beserta STNK.
3. Honda V 160 warna merah Nopol T 3971 XY nomor rangka MH1KFO116PK420613, nomor mesin KFO1E1420655 beserta surat jalan.
4. Yamaha NMAX 155 warna hitam Nopol B 5399 FJF, nomor rangka MH3SG5620NK631773, nomor mesin G3L8E1280287 beserta STNK.
5. Yamaha NMAX 155 warna Nopol T 2185 SR, nomor rangka MH3SG5670MJ086577, nomor mesin G3L8E0708542 beserta STNK.
6. Yamaha NMAX 155 warna biru Nopol B 5528 FIT, nomor rangka MH3SG5620NK614223, nomor mesin G3L8E1239097 beserta STNK.
7. Honda Beat 110 warna magenta hitam Nopol F 6524 DT, nomor rangka MH1JM1116GKO52764, nomor mesin JM11E1050853 beserta STNK.
8. Honda Beat 110 berwarna Biru Hitam dengan Nopol B 5164 FKH NOKA :MH1JM812XNK180312 NOSIN : JM81E2181734 beserta STNK.
9. Honda Beat 110 warna hitam Nopol T 6436 OD, nomor rangka MH1JM8128BNK046124, nomor mesin JM81E2047752 beserta STNK.
10. Honda Beat 110 warna putih, Nopol B 4148 FVG, nomor rangka MH1JFZ13XKK288076, nomor mesin JFZ1E3278231 beserta STNK.
Baca Juga: Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, 6 Kg Sabu Senilai Rp 9 Miliar Disita
(Yar/P1)