LAMPUNG77.COM – Seorang ibu muda asal Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan.
Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya sejak September 2022 hingga Maret 2023, ibu dua anak asal Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, tersebut memperdayai 44 korban dan meraup keuntungan hampir mencapai Rp 200 Juta.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial FJA (32) tersebut ditangkap polisi. Pelaku diamankan Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban atas nama Syamsianto warga Kelurahan Pringsewu Utara ke Polsek Pringsewu Kota pada (1/3/2023) lalu,” kata Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Kapolsek menuturkan, pelaku diamankan atas dugaan terlibat kasus penipuan dengan modus mempekerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pringsewu dengan gaji berkisar Rp 3 juta – Rp 4 juta per bulan.
Dalam aksinya yang dimulai sejak September 2022 hingga Maret 2023 tersebut, pelaku berhasil mengelabui 44 korban yang mayoritas berasal dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.
“Setiap korban, oleh pelaku ditarik dana sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Sehingga, dari 44 korban tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar hampir Rp 200 juta,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga: Modus Ibu Muda Curi Uang Jutaan Rupiah di Pasar Way Jepara Lampung Timur, Pura-pura Belanja
Menurut Kapolsek, pelaku diketahui tidak pernah bekerja atau terlibat hubungan dengan pihak SPBU.
“Itu semua hanya tipu muslihat pelaku agar para korban percaya dan mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Baca ke halaman selanjutnya >>>> Motif pelaku…