Lampung77.com
Selasa, 13 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Tertangkap Warga, Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Pringsewu

Lampung77
Kamis, 31 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.COM – Seorang pencuri nyaris diamuk massa di Pringsewu. Pelaku tertangkap warga saat mencuri alat press genteng.

Pelaku berinisial SI (27), warga Pekon Polaman, Pagelaran, Pringsewu. Kasus pencurian ini terjadi di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu berhasil diamankan oleh polisi dan warga pada Rabu (30/8/2023) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, kata Kapolsek, pelaku tertangkap di salah satu rumah warga di Pekon Panutan. Diduga pelaku bersembunyi usai aksinya dipergoki warga sekitar.

Kapolsek menyebutkan, peristiwa pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Selasa (29/8/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB di tempat pembuatan genteng (Tobong) di wilayah setempat.

“Pelaku melakukan upaya pencurian, tetapi ketahuan oleh warga dan akhirnya berhasil ditangkap,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Iptu Hasbulloh mengungkapkan usai ditangkap warga, pelaku nyaris diamuk massa. Namun, hal tersebut berhasil diredam setelah polisi tiba di lokasi kejadian.

Menurut Kapolsek, pelaku SI sebelumnya juga sudah terlibat dalam kasus pencurian dinamo penggilingan singkong di lokasi yang sama. Pencurian itu terjadi pada 17 Agustus 2023 lalu. Dinamo hasil curian itu kemudian dijual pelaku Rp 40 ribu kepada seorang tukang rongsok dan uangnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dia telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Kejahatan pertamanya berhasil, sementara yang kedua kali ini tidak berhasil,” tambahnya.

“Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: 10 Kali Setubuhi Siswi SMA, Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi

(Yar/P1)

Tag Diamuk MassaPencuriPringsewu

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Ditangkap Polisi

Tepergok Mau Mencuri, Pria di Lampung Perkosa-Bunuh Karyawan Warung Sate

Sabtu, 9 Agustus 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi di Lampung

Sabtu, 12 Juli 2025
Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Korban di Pesawaran

Senin, 23 Desember 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Konflik Gajah-Manusia di Lampung Timur: Tuntutan Warga ke TNWK dan Respons Kemenhut

Kejati Ungkap Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Rp 2,9 Miliar

Tabel: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 13-15 Januari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 13 Januari 2026

Hasil dan Klasemen Super League Pekan ke-17: Persib Juara Paruh Musim, Bhayangkara FC Posisi 9

Siap-siap! Ada Long Weekend Lagi Januari 2026, Cek Tanggalnya

Ribuan Warga Lampung Timur Geruduk TNWK Buntut Konflik Gajah dan Manusia

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com