LAMPUNG77.COM – Seorang pria ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik emak-emak yang sedang belanja di Pasar Gayabaru I, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.
Pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, saat hendak isi bensin di Pertamina 21, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Kamis (23/11/2023).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku berinisial SS (38), warga Desa Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Gondol Sepeda Polygon XTrada di Bandar Lampung
“Pelaku tertangkap saat sedang membawa motor korban ke wilayah Metro mengisi bahan bakar di SPBU,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).
Jufri menjelaskan, dari pengakuan pelaku, aksinya dilakukan ketika korban memarkirkan motor di Pasar Gayabaru dan lupa mencabut kuncinya.
Melihat ada kesempatan itu, pelaku lalu mengamati situasi sekitar dan memantau pergerakan korban. Setelah dirasa aman, pelaku langsung menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, Warna Putih, Nopol B-3181-KRB milik korban.
“Begitu kehilangan motor, korban sempat mencari di sekitar toko, lalu melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya karena aksi pelaku terekam CCTV,” ujarnya.
Pelaku yang sempat kabur tersebut akhirnya berhasil ditangkap petugas, setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Metro.
“Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya berhasil menangkap pelaku saat membawa sepeda motor korban di SPBU 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang aksi pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Komplotan Pencuri yang Tabrak Polisi di Pesisir Barat Lampung
(Tim/Yar/P1)