Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang merupakan pamannya itu melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di sebuah selokan aliran air yang berada di belakang rumah pelaku.
“Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada area kemaluannya,” ujarnya.
Saat ini tersangka BS telah ditahan di Polres Tanggamus bersama dengan barang bukti berupa pakaian anak warna ungu milik korban, baju kemeja milik pelaku, celana panjang milik pelaku, dan celana dalam milik pelaku.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik pasca kejadian traumatis tersebut.
Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.
“Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal,” ujarnya.
(Yar/P1)