LAMPUNG77.com – Seorang Ayah tiri di Lampung Tengah tega merudapaksa anaknya yang masih berusia 9 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial IW (34) tersebut ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku yang beralamat di Kecamatan Padang Ratu itu berhasil diamankan Tekab 308 pada Senin (20/5/2024) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia menjelaskan, kejadian asusila itu berawal ketika tersangka mengajak korban pergi ke luar rumah, pada Jumat (17/5/2024) pukul 12.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
“Setibanya di sungai, tersangka meminta anaknya melucuti pakaian dan terjadi aksi rudapaksa disitu,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Minggu (26/5/2024).
Sepulangnya dari sungai, korban kemudian menunjukkan prilaku yang berbeda. Menurut AKP Nikolasi, korban juga saat itu merasa takut dan murung. Akibat ulah bejat pelaku, korban pun mengeluhkan sakit saat buang air kecil.
“Pada kemaluannya keluar darah, orang tua pun kaget saat korban ceritakan tindak asusila ayah tiri yang dilakukan kepadanya di sungai,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku pun diamankan polisi. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang dilayangkan oleh istri atau ibu kandung korban.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)