Lampung77.com
Senin, 30 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Tega, Ayah Tiri Rudapaksa Anak 9 Tahun di Lampung Tengah

Lampung77
Minggu, 26 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang Ayah tiri di Lampung Tengah tega merudapaksa anaknya yang masih berusia 9 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial IW (34) tersebut ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku yang beralamat di Kecamatan Padang Ratu itu berhasil diamankan Tekab 308 pada Senin (20/5/2024) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Ia menjelaskan, kejadian asusila itu berawal ketika tersangka mengajak korban pergi ke luar rumah, pada Jumat (17/5/2024) pukul 12.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

“Setibanya di sungai, tersangka meminta anaknya melucuti pakaian dan terjadi aksi rudapaksa disitu,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Minggu (26/5/2024).

Sepulangnya dari sungai, korban kemudian menunjukkan prilaku yang berbeda. Menurut AKP Nikolasi, korban juga saat itu merasa takut dan murung. Akibat ulah bejat pelaku, korban pun mengeluhkan sakit saat buang air kecil.

“Pada kemaluannya keluar darah, orang tua pun kaget saat korban ceritakan tindak asusila ayah tiri yang dilakukan kepadanya di sungai,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku pun diamankan polisi. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang dilayangkan oleh istri atau ibu kandung korban.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung

(Yar/P1)

Tag Lampung TengahPencabulanRudapaksa

BERITA TERKAIT

Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

2 Anak Perempuan Tewas Tenggelam di Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

Selasa, 27 Januari 2026
Asusila

2 Pemuda Rudapaksa Gadis Belia di Tanggamus Lampung

Rabu, 3 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Profil Dokter Adilla Dwi Nur Yadika, Lulusan Terbaik Fakultas Kedokteran Unila

Ketum KONI Lampung Buka Turnamen Internasional Championship 2026 di Leng’s Billiard

Pemalak yang Beraksi di Wisata Bendungan Lampung Timur Ditangkap Polisi

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 30 Maret 2026

Miris, Kondisi Jalan Rusak di Bandar Lampung Makin Parah

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terjun Bebas hingga Lampung77com Beri Iklan Gratis UMKM

BMKG: Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Lampung Hari Ini, Cek Wilayahnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com