Lampung77.com
Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Tega, Ayah Tiri Rudapaksa Anak 9 Tahun di Lampung Tengah

Lampung77
Minggu, 26 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang Ayah tiri di Lampung Tengah tega merudapaksa anaknya yang masih berusia 9 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial IW (34) tersebut ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku yang beralamat di Kecamatan Padang Ratu itu berhasil diamankan Tekab 308 pada Senin (20/5/2024) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Ia menjelaskan, kejadian asusila itu berawal ketika tersangka mengajak korban pergi ke luar rumah, pada Jumat (17/5/2024) pukul 12.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

“Setibanya di sungai, tersangka meminta anaknya melucuti pakaian dan terjadi aksi rudapaksa disitu,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Minggu (26/5/2024).

Sepulangnya dari sungai, korban kemudian menunjukkan prilaku yang berbeda. Menurut AKP Nikolasi, korban juga saat itu merasa takut dan murung. Akibat ulah bejat pelaku, korban pun mengeluhkan sakit saat buang air kecil.

“Pada kemaluannya keluar darah, orang tua pun kaget saat korban ceritakan tindak asusila ayah tiri yang dilakukan kepadanya di sungai,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku pun diamankan polisi. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang dilayangkan oleh istri atau ibu kandung korban.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung

(Yar/P1)

Tag Lampung TengahPencabulanRudapaksa

BERITA TERKAIT

Bayi

Tragis! Anak 2 Tahun di Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Selokan

Kamis, 7 Agustus 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Uang Agen BRILink Rp 50 Juta Ditangkap Polisi

Minggu, 20 Juli 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi di Lampung

Sabtu, 12 Juli 2025
Senjata Tajam

Dendam Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Tetangga di Jembatan Lampung Tengah

Kamis, 10 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com