LAMPUNG77.COM – Sepasang suami istri dipepet dan dijambret di Tanggamus, Lampung. Seorang pelaku berhasil ditangkap polisi dengan dibantu warga dan personel TNI.
Pelaku yang diamankan berinisial AKR (20), warga Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus. Sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil lolos dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, mengatakan, pelaku AKR ditangkap pada sekitar pukul 15.00 WIB atas persangkaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban bernama Julius Saputra (33), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus.
Berdasarkan keterangan korban, kata Kapolsek, kronologi peristiwa itu bermula pada Selasa, 20 Juni 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, korban bersama istrinya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty dari arah Gisting menuju rumahnya.
Sesampainya di jalan raya depan Kodim Tanggamus, dari sebelah kiri tiba-tiba muncul para pelaku yang berboncengan dengan mengendarai motor Yamaha Aerox warna hitam kuning tanpa plat belakang. Pelaku kemudian menarik tas milik istri korban yang diselempangkan di bahu kiri.
Setelah mendapatkan tas tersebut, pelaku kabur ke arah Kota Agung. Korban dan warga kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi kejadian itu, kemudian langsung menuju TKP. Setelah dilakukan pengejaran bersama warga, AKR tertangkap di wilayah Kelurahan Kuripan.
“Setelah dikejar, AKR berhasil diamankan berikut barang bukti handphone dan tas. Pelaku juga mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya inisial V dan inisial R,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, Satu Orang Meninggal Dunia Kena Tusuk Pisau
Menurut Kapolsek, saat ini pelaku AKR dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan terhadap dua orang rekan pelaku saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Atas perbuatannya, pelaku AKR dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)