LAMPUNG77.com – Seorang pria di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP.
Pelaku berinisial SH (29), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Ia ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Kamis (29/8/2024).
“Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pringsewu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Iptu Irfan mengatakan tersangka SH diamankan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan kediamannya. Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban mengaku bahwa selama ia pergi dari rumah, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka SH.
“Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkap Iptu Irfan.
Dalam pemeriksaan, lanjut Iptu Irfan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Berulang Kali Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi
(Yar/P1)