Saat diperjalanan, lanjut Iptu Hendra Safuan, pelaku membelokkan motornya ke arah perkebunan dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah itu, baru melanjutkan mengambil mobil Pickup L300 tersebut.
Tak cuma sekali, pelaku ternyata kembali melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban pada bulan Desember 2021 di perkebunan di wilayah Pekon Simpang Kanan. Kemudian, aksi bejat pelaku yang ketiga dilakukan pada akhir Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban pada saat orang tuanya tidak ada di rumah.
“Akibat kejadian tersebut, korban hamil 7 bulan. Sehingga orang tuanya melapor ke Polres Tanggamus,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Menurut Iptu Hendra Safuan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya dengan mengancam dan mengiming-iming korban sehingga korban tidak melapor kepada orang tuanya.
“Setelah terlihat perubahan terhadap tubuh korban, sehingga menanyakan kepada anaknya dan korban menceritakan semuanya,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti pakaian korban telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, ia tega melakukan perbuatan tak senonohnya tersebut lantaran kesal kepada ayah korban yang menurutnya selalu menyepelekannya.
“Awalnya saya kesal kepada kakak ipar saya, karena dia selalu menyepelekan saya sehingga saya melampiaskannya kepada korban,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun di Pesawaran Lampung
(Yar/P1)