LAMPUNG77.COM – Polisi menangkap pencuri yang membobol warung grosir di Pekon Tunggul Pawenang, Adiluwih, Pringsewu, Lampung.
Pelaku berinisial GM (17), warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Pelaku diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di rumahnya pada Jumat (29/9/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan pelaku diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian di warung grosir milik korban, Imam Baehaki (41) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Pencurian itu dilakukan pada Sabtu (16/9/2023) lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam melakukan aksinya, kata Kapolsek, pelaku masuk ke dalam warung korban dengan cara memanjat pagar. Pelaku lalu naik ke atap genteng dan masuk ke warung melalui celah lubang.
Pelaku lantas menggasak uang tunai sebesar Rp 8 juta, 1 unit ponsel dan ratusan bungkus rokok berbagai merk.
“Korban baru mengetahui kejadian pencurian ini pada Minggu (17/9/2023) pagi sekira pukul 07.00 Wib saat akan membuka warung miliknya. Setelah ditotal nilai kerugian dari peristiwa ini mencapai Rp 15 juta,” kata Kapolsek dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Kapolsek mengatakan awalnya sempat kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Namun, berbekal adanya temuan sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di TKP dan jejak di areal perkebunan, pertunjuk mengarah kepada pelaku GM.
Dari penangkapan pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang milik korban yang hilang. Diantaranya 60 bungkus rokok berbagai merk dan 1 unit ponsel merk Oppo A12. Barang-barang itu disembunyikan di selokan tidak jauh dari rumah pelaku.
Menurut Kapolsek, pelaku mengaku uang hasil curian tersebut sudah dihabiskan untuk berfoya-foya seperti berbelanja pakaian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sebagian rokok diakui pelaku sudah habis dikonsumsi olehnya.
“Pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu juga sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara,” ujar Kapolsek.
“Dalam proses penyidikan, pelaku GM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Tertangkap Warga, Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Pringsewu
(Yar/P1)