LAMPUNG77.com – Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat prostitusi di Pekon Gumukmas, Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Jumat (22/3/2024). Seorang wanita berinisial SM (32), yang diduga sebagai muncikari diamankan polisi.
Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbulloh, mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh unit Reskrim Polsek Pagelaran sekitar pukul 15.00 WIB dari masyarakat terkait praktik prostitusi di sebuah rumah di Pekon Gumukmas.
Tim Unit Reskrim kemudian segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Di dalam sebuah kamar rumah tersebut, ditemukan seorang pria dan seorang wanita yang diduga hendak melakukan hubungan intim di luar nikah.
“Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa pria tersebut telah memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada wanita tersebut yang kemudian disebut-sebut sebagai PSK. Seerta memberikan uang Rp 50.000 kepada pemilik rumah, SM,” kata AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Jumat (22/3/2024) malam.
AKP Hasbulloh menyebut bahwa kedua saksi tersebut beserta SM kemudian diamankan ke Mapolsek Pagelaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan yang didapat, SM mengaku telah menjalankan praktik prostitusi selama sebulan terakhir dan sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.
“Tarif yang dipatok untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp50.000 yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam operasi ini, Polsek Pagelaran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar uang pecahan Rp 100.000 dari salah seorang saksi, serta uang pecahan senilai Rp 50.000 dari SM.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana terkait tindak pidana prostitusi,” tegasnya.
Kapolsek menegaskan komitmen dalam memberantas praktik prostitusi di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait hal-hal yang melanggar hukum.
“Hal ini kami lakukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(Yar/P1)