LAMPUNG77.com – Seorang pria di Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena mencabuli gadis belia di bawah umur dalam kamar mandi rumah korban. Aksi tak senonoh pelaku itu dipergoki oleh ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan tersangka berinisial TP (67), seorang petani, warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari RH, selaku ibu korban.
“Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB, di kediamannya,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan kronologi kejadian itu bermula pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban yang masih berusia 10 tahun sedang berada di kamar mandi rumahnya.
Kemudian, tanpa sepengetahuan korban, pelaku yang merupakan tetangga dekat tersebut, masuk ke dalam kamar mandi. Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadpa korban.
Aksi bejat pelaku itu dipergoki oleh RH selaku ibu korban yang kemudian segera memanggil saksi-saksi untuk melihat kejadian tersebut.
“Setelah kejadian, RH merasa takut atas keselamatan anaknya, sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan TP, bahwa ia sebenarnya memiliki istri. Tetapi, ia mengaku khilaf sehingga tanpa sadar melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
“Saya enggak sadar itu pas melakukan,” kata dia.
Baca Juga: Ayah di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Korban Alami Depresi
(Yar/P1)