LAMPUNG77.com – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satres Narkoba Polres Way Kanan menggulung 8 tersangka yang diduga terlibat dalam 5 kasus narkoba.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto mengungkapkan delapan tersangka yang diamankan tersebut terdiri dari 2 orang diduga sebagai pengedar sabu serta 6 diantaranya merupakan penyalahgunaan narkoba.
“Delapan tersangka yang berhasil diamankan yakni HS (46), RF (24), BR (19), MR (46) warga Kecamatan Blambangan Umpu. Kemudian, FY (26) warga Kecamatan Way Tuba. Serta, ND (28), NM (20), LR (31), berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan,” kata AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasi Humas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, saat Konferensi Pers di Mapolres Way Kanan, Senin, (19/1/2026).
Baca Juga:
Baru Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ringkus 6 Tersangka Narkoba
Menurut, Kapolres para tersangka diamankan karena diduga terlibat kasus sebagai pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Ia menjelaskan dalam pengungkapan 5 kasus narkoba tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 40,08 gram sabu, 11,32 gram sabu, 1,1 gram sabu, 1,85 gram sabu, 0,72 gram ekstasi.
Kemudian, 230 plastik klip berbagai ukuran, uang tunai Rp 350 ribu, satu lembar kertas bertuliskan nomor rekening, 7 sedotan berbentuk sekop, jarum suntik yang telah dimodifikasi dan 2 alat hisap sabu.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu 122,5 Kg dalam Tumpukan Jengkol Digagalkan di Bakauheni Lampung
(Yoga/P1)




