Lampung77.com
Senin, 3 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Tanggamus Lampung

Lampung77
Selasa, 30 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap pencuri motor di Tanggamus, Lampung. Pelaku berinisial FJ (26), warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat. Pelaku diduga mencuri motor milik Syahrudin, warga Pekon Terbaya, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar, mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Penangkapan tersangka FJ tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya.

AKP Amsar menyebut dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE-3138-ZK.

“Selain itu, satu buah kunci kontak sepeda motor juga turut diamankan sebagai barang bukti tambahan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pencurian itu bermula pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban Syahrudin memarkirkan sepeda motor Yamaha N-max miliknya di samping rumah dengan pagar dalam keadaan tertutup.

Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, saksi bernama Tri Noviyanti melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

“Menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri, Syahrudin segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

AKP Amsar mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya pelaku FJ tidak sendiri, melainkan bersama satu orang rekannya berinisial RH yang terlebih dahulu telah ditangkap.

“Modus mereka datang ke rumah korban, lalu setelah situasi aman mereka beraksi. Satu pelaku lain ditangkap terlebih dahulu dalam kasus yang sama dengan TKP Pekon Kusa,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Kronologi Suami Istri di Tanggamus Tewas Dianiaya Tetangga

(Yar/P1)

Tag CuranmorPencuri MotorTanggamus

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Sempat Berkelahi dengan Korban, Maling Motor Tertangkap Warga di Lampung Tengah

Rabu, 8 Oktober 2025
Meninggal Dunia

IRT Ditemukan Tewas di Irigasi Persawahan Tanggamus Lampung

Rabu, 1 Oktober 2025
Korban Kecelakaan di Tanggamus

Mayat Ditemukan di Jurang Tanggamus Lampung, Diduga Korban Kecelakaan

Selasa, 30 September 2025
Ditangkap Polisi

Detik-detik Warga Bandar Lampung Tertangkap Maling Motor di Lampung Timur

Rabu, 17 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Masuk Musim Hujan, BMKG: Curah Hujan di Lampung November 2025 Menengah-Sangat Tinggi

Nelayan Asal Lampung Timur Dilaporkan Hilang di Perairan Lamsel

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Terjun Bebas

Info Cuaca BMKG, 10 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang Hari Ini

Hasil Super League: Bhayangkara FC Vs Persita Imbang, Persib Tekuk Bali United

Lihat Selanjutnya
Advertisement
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com