Lampung77.com
Minggu, 5 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Way Jepara Lampung Timur

Andono
Selasa, 19 Maret 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.ID – Polisi menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, menerangkan bahwa inisial pelaku pencabulan tersebut adalah AF (16), warga Kecamatan Way Jepara.

“Tersangka diduga terlibat aksi pencabulan terhadap MA (13) seorang pelajar SMP yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Peristiwa asusila itu diduga terjadi pada Senin (18/3/2024) malam. Saat itu, pelaku mengajak dan membujuk korban agar mau keluar rumah untuk jalan-jalan.

“Saat sudah berada diluar rumah, tersangka diduga nekat membujuk serta merayu, agar korban mau melayani nafsu bejat tersangka,” ujarnya.

Pihak keluarga yang mengetahui korban pergi dari rumah, segera melakukan upaya pencarian dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera bertindak cepat hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak Kepolisian menyita sejumlah pakaian korban dan telepon genggam, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(And/P1)

Tag Lampung TimurPencabulanSiswi SMP

BERITA TERKAIT

Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Denny Caknan tampil menghibur penonton di acara HUT Lampung Timur

Denny Caknan Hipnotis Ribuan Penonton di HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 26 April 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas Perhiasan di Bandar Lampung Akhirnya Berkilau Lagi

Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Lampung Hari Ini Minggu 5 Juli 2026

Profil 5 Pemain Baru Persib Bandung: Ragnar Oratmangoen, Sandy Walsh, hingga Gakuto Notsuda

Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Lengkap 32 Besar dan Bagan Fase 16 Besar Piala Dunia 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com