Lampung77.com
Sabtu, 21 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Way Jepara Lampung Timur

Andono
Selasa, 19 Maret 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

Advertisement

LAMPUNG77.ID – Polisi menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, menerangkan bahwa inisial pelaku pencabulan tersebut adalah AF (16), warga Kecamatan Way Jepara.

“Tersangka diduga terlibat aksi pencabulan terhadap MA (13) seorang pelajar SMP yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Peristiwa asusila itu diduga terjadi pada Senin (18/3/2024) malam. Saat itu, pelaku mengajak dan membujuk korban agar mau keluar rumah untuk jalan-jalan.

“Saat sudah berada diluar rumah, tersangka diduga nekat membujuk serta merayu, agar korban mau melayani nafsu bejat tersangka,” ujarnya.

Pihak keluarga yang mengetahui korban pergi dari rumah, segera melakukan upaya pencarian dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera bertindak cepat hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak Kepolisian menyita sejumlah pakaian korban dan telepon genggam, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(And/P1)

Tag Lampung TimurPencabulanSiswi SMP

BERITA TERKAIT

Bos HS Hadiahkan Mobil untuk Intan Putri

Bos HS Beri Hadiah Mobil untuk Intan Putri, Juara 1 KDI Asal Lampung Timur

Kamis, 19 Maret 2026
Perayaan Setahun AWater

Setahun AWater, Rayakan dengan Beri Santunan 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa di Lampung Timur

Rabu, 18 Maret 2026
Warga tewas di rumah kontrakan Lampung Timur

Warga Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah Kontrakan di Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026
Warga tewas bersimbah darah di Lampung Timur

Pelaku Penembakan di Lampung Timur Menyerahkan Diri

Rabu, 11 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Landa Lampung Lebaran 2026, Cek Wilayahnya!

Harga Tiket Masuk Wisata Lembah Hijau Lampung Saat Liburan Lebaran 2026

Mudik Lebaran 2026: Melonjak Tajam, 100 Ribu Lebih Pemudik Masuk Lampung

Cuaca Lampung Hari Ini: Malam Takbiran Berpotensi Hujan Lebat, Ini Wilayahnya

HUT ke-7, Lampung77com Beri Promo Iklan Gratis Pelaku UMKM

Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Mobil Pemudik Berisi Satu Keluarga Asal Bekasi Kecelakaan di Tol Lampung-Palembang

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com