LAMPUNG77.com – Polisi menangkap 2 pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Kedua pelaku ditangkap ptugas Kepolisian gabungan Polsek Sribawono, Jabung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Sabtu (12/10/2024).
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Romi Azhari, mengatakan kedua pelaku berinisial NV (19) dan HR (39), warga Kecamatan Jabung.
“Berdasarkan data lepolisian, para tersangka terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono, pada Bulan September dan Oktober tahun 2024,” kata Kapolres dalam keterangannya.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka pada bulan September lalu nekat mencongkel pintu rumah dan menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE-3842-PY milik PM (42), warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Kemudian, pada awal Oktober 2024, para tersangka juga diduga menggasak 2 unit sepeda motor yakni masing-masing merk Honda BE-2475-NAB dan Yamaha Aerox BE-2931-NBG dari dalam gudang milik MT (40), warga Kecamatan Bandar Sribawono.
“Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka di wilayah hukum Polsek Jabung,” ujarnya.
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukanya.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 tentang Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Penadahan Barang Hasil Kejahatan,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Sehari, Polisi Ringkus 5 Pelaku Curanmor di Lampung Timur
(And/P1)