Lampung77.com
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Lampung Timur

Andono
Sabtu, 12 Oktober 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap 2 pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Kedua pelaku ditangkap ptugas Kepolisian gabungan Polsek Sribawono, Jabung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Sabtu (12/10/2024).

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Romi Azhari, mengatakan kedua pelaku berinisial NV (19) dan HR (39), warga Kecamatan Jabung.

“Berdasarkan data lepolisian, para tersangka terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono, pada Bulan September dan Oktober tahun 2024,” kata Kapolres dalam keterangannya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka pada bulan September lalu nekat mencongkel pintu rumah dan menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE-3842-PY milik PM (42), warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Kemudian, pada awal Oktober 2024, para tersangka juga diduga menggasak 2 unit sepeda motor yakni masing-masing merk Honda BE-2475-NAB dan Yamaha Aerox BE-2931-NBG dari dalam gudang milik MT (40), warga Kecamatan Bandar Sribawono.

“Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka di wilayah hukum Polsek Jabung,” ujarnya.

Para tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukanya.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 tentang Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Penadahan Barang Hasil Kejahatan,” pungkas Kapolres.

Baca Juga: Sehari, Polisi Ringkus 5 Pelaku Curanmor di Lampung Timur

(And/P1)

Tag CuranmorLampung TimurPencuri Motor

BERITA TERKAIT

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf

Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal: Tidak Ada Toleransi!

Jumat, 15 Mei 2026
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf

Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi

Jumat, 15 Mei 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun

Kronologi Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Sabtu, 9 Mei 2026
Anggota Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Anggota Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Sabtu, 9 Mei 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Prediksi Susunan Pemain PSG Vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026

Jasad Bayi Ditemukan Hanyut di Irigasi Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Okky Rachmadi: Aturan Kripto Dibuat, Risiko Rugi Tidak Ditanggung Negara

Wakil Ketua KONI Lampung Margono Tarmudji Buka Sirkuit Pencak Silat Zona 1

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 29 Mei 2026

Cuaca Lampung Hari Ini Cerah, Suhu Capai 32 Derajat Celsius

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Hari Ini Kamis 28 Mei 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com