LAMPUNG77.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan ibu muda di Tanggamus, Lampung, ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Tersangka yakni Muslihudin alias Timin (41). Ia diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Freni Astriani (29) pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 14 Maret 2024 yang mengonfirmasi kelengkapan penyidikan terhadap tersangka.
“Tersangka Muslihudin alias Timin telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada hari Kamis, 14 Maret 2024 pukul 12.30 WIB, dengan didampingi penasehat hukumnya,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus tersebut, sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara Nomor BP/69/XII/RES.1.7./2023/Reskrim tanggal 18 Desember 2023 atas nama tersangka Muslihudin alias Timin.
“Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan, Muslihudin alis Timin menjadi tersangka pembunuhan tehadap Freni Astriani (29), ibu rumah tangga yang terjadi di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus, pada hari Sabtu 16 Desember 2023, pukul 01.00 WIB.
“Tersangka berhasil diamankan atas kerja sama, soliditas dan kolaborasi tim gabungan serta dukungan tokoh di Semaka, pada Senin 18 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut bermula saat tersangka menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban. Saat itu, terjadi salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.
“Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi disekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti yang dilimpahkan dalam kasus pembunuhan ini yaitu berupa satu meter balok kayu kelapa ukuran 5×5 cm dengan terdapat 2 helai rambut, pakaian dan HP tersangka, pakaian tidur korban serta kotak handphone realmi C3.
Atas perbuatannya tersebut, Muslihudin alias Timin dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsidair subsidair pasal 338 KUHP.
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(Yar/P1)