Polisi Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Lampung, 2 Orang Diamankan
- account_circle Lampung77
- calendar_month 6 jam yang lalu

Gambar Ilustrasi Senjata Api. (Foto: Pixabay)
LAMPUNG77.com – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi senjata api (senpi) rakitan.
Sebanyak dua orang diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut. Keduanya yakni SN (53) warga Kampung Karang Endah; dan HG (43) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, memimpin langsung proses penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Pencuri Motor Bersenpi Tewas Dihakimi Massa di Way Kanan Lampung
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi senjata api rakitan. Rumah tersebut berada di wilayah Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku dan menemukan berbagai alat produksi yang digunakan dalam home industri senjata api rakitan, di antaranya 1 set bor listrik, 1 alat potong gerinda, 1 set alat las, 1 silinder peluru, 2 buah laras, 1 buah penarik, 2 buah mata gerinda, dan 5 buah per.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu pelaku inisial SN berperan sebagai pembuat senjata api rakitan, sementara HG merupakan pemesan,” kata Kapolsek, dalam keterangannya.
Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Tengah.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengapresiasi masyarakat atas dukungan dan peran aktifnya dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
Baca Juga: Home Industry Sabu di Lampung Timur Terbongkar, Satu Orang Diamankan Polisi
(Yar/P1)
- Penulis: Lampung77