Lampung77.com
Jumat, 14 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Lampung, 2 Orang Diamankan

Lampung77
Senin, 29 September 2025
in Hukum & Kriminal
A A
Senjata Api

Gambar Ilustrasi Senjata Api. (Foto: Pixabay)

LAMPUNG77.com – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi senjata api (senpi) rakitan.

Sebanyak dua orang diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut. Keduanya yakni SN (53) warga Kampung Karang Endah; dan HG (43) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, memimpin langsung proses penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Pencuri Motor Bersenpi Tewas Dihakimi Massa di Way Kanan Lampung

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi senjata api rakitan. Rumah tersebut berada di wilayah Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku dan menemukan berbagai alat produksi yang digunakan dalam home industri senjata api rakitan, di antaranya 1 set bor listrik, 1 alat potong gerinda, 1 set alat las, 1 silinder peluru, 2 buah laras, 1 buah penarik, 2 buah mata gerinda, dan 5 buah per.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu pelaku inisial SN berperan sebagai pembuat senjata api rakitan, sementara HG merupakan pemesan,” kata Kapolsek, dalam keterangannya.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Tengah.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengapresiasi masyarakat atas dukungan dan peran aktifnya dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: Home Industry Sabu di Lampung Timur Terbongkar, Satu Orang Diamankan Polisi

(Yar/P1)

Tag Senjata ApiSenpiSenpi Rakitan

BERITA TERKAIT

Penjaga Loket Parkir Pelabuhan Bakauheni Ditodong Senjata Api

Penjaga Loket Parkir Pelabuhan Bakauheni Ditodong Senjata Api

Sabtu, 4 Januari 2025
Mantan Anggota TNI ditangkap di Lampung Timur

Mantan Anggota TNI Ditangkap di Lampung Timur, Diduga Terkait Senpi Rakitan-Uang Palsu

Selasa, 26 Maret 2024
Tembak

Todong Istri Pakai Senpi, Suami di Lampung Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Februari 2024
Polda Lampung musnahkan senjata api rakitan

Polda Lampung Musnahkan 566 Senjata Api Rakitan

Rabu, 30 Agustus 2023
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Jumat 14 November 2025

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 17 November 2025

Komplotan Perampok Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Polisi

Jangan Kaget Lihat Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 13 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com