Lampung77.com
Jumat, 13 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Kos-Kosan di Pringsewu, Sepasang Kekasih Tertangkap Pesta Sabu

Lampung77
Senin, 22 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Sabu

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via RRI)

LAMPUNG77.COM – Sepasang kekasih tertangkap sedang pesta sabu saat polisi menggerebek sebuah kos-kosan di wilayah Gadingrejo, Pringsewu Lampung.

Sepasang kekasih tersebut kemudian diamankan polisi. Keduanya yakni berinisial AC (22), warga Tegineneng, Pesawaran, dan seorang wanita berinisial RA (29), warga Deliserdang, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan Polisi pada Jumat (19/5/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu kos-kosan di Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Saat digrebek, keduanya sedang asik berpesta sabu di dalam kamar kos. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah pastikan klip kosong, 2 unit ponsel berikut alat isap sabu.

“Selain itu, dari tangan pelaku AS, kami juga berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainnya,” kata Yudi Raymond, dalam keterangannya, Senin (22/5/1023).

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Raymond, kedua pelaku yang belum ada ikatan pernikahan itu diketahui sudah dua malam berturut-turut menggunakan narkoba di kamar kos tersebut.

Selain itu juga terungkap, bahwa pelaku AS yang berstatus residivis kasus narkoba tersebut baru keluar lembaga pemasyarakatan pada 2019 lalu. Selain menjadi pemakai, ia juga berperan sebagai pengedar sabu.

“Ngakunya sudah setahun ini dirinya kembali mengedarkan sabu di wilayah Lampung Tengah,” ungkap Raymond.

Menurutnya, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, keduanya akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Buang Bayi di Teras Toko, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Pesta SabuPringsewuSabuSepasang Kekasih

BERITA TERKAIT

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa, 20 Januari 2026
Penyelundupan Sabu di Tol Lampung

10,63 Kg Sabu Ditutupi Durian Terbongkar di Tol Lampung

Selasa, 20 Januari 2026
Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkoba

Polres Way Kanan Gulung 8 Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 19 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 13 Februari 2026

Jadwal Libur Sekolah Saat Ramadan dan Lebaran 2026 di Lampung, Cek Tanggalnya!

BMKG: Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang 13-14 Februari 2026

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 12-13 Februari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 12 Februari 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com