LAMPUNG77.COM – Sepasang kekasih tertangkap sedang pesta sabu saat polisi menggerebek sebuah kos-kosan di wilayah Gadingrejo, Pringsewu Lampung.
Sepasang kekasih tersebut kemudian diamankan polisi. Keduanya yakni berinisial AC (22), warga Tegineneng, Pesawaran, dan seorang wanita berinisial RA (29), warga Deliserdang, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan Polisi pada Jumat (19/5/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu kos-kosan di Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Saat digrebek, keduanya sedang asik berpesta sabu di dalam kamar kos. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah pastikan klip kosong, 2 unit ponsel berikut alat isap sabu.
“Selain itu, dari tangan pelaku AS, kami juga berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainnya,” kata Yudi Raymond, dalam keterangannya, Senin (22/5/1023).
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Raymond, kedua pelaku yang belum ada ikatan pernikahan itu diketahui sudah dua malam berturut-turut menggunakan narkoba di kamar kos tersebut.
Selain itu juga terungkap, bahwa pelaku AS yang berstatus residivis kasus narkoba tersebut baru keluar lembaga pemasyarakatan pada 2019 lalu. Selain menjadi pemakai, ia juga berperan sebagai pengedar sabu.
“Ngakunya sudah setahun ini dirinya kembali mengedarkan sabu di wilayah Lampung Tengah,” ungkap Raymond.
Menurutnya, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, keduanya akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Buang Bayi di Teras Toko, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Lampung Timur
(Yar/P1)