Lampung77.com
Senin, 22 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Pilu, Siswi SMP Disetubuhi Ayah Kandung hingga Hamil 5 Bulan di Lampung Timur

Lampung77
Selasa, 14 November 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.COM – Pilu. Seorang siswi SMP disetubuhi Ayah kandung hingga hamil 5 bulan di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Informasi yang diperoleh, pelaku berinisial MY. Ia diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 9 itu berkali-kali. Terakhir, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada 5 November 2023.

Peristiwa asusila itu kemudian dilaporkan saudara korban ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur. Pelaku pun ditangkap polisi.

Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah

Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur tersebut.

“Tersangka telah kita amankan dan sedang kita lakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Johannes, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com. Selasa (14/11/2023).

Menurut Johanes, dari keterangan pelaku, saat melakukan aksi bejatnya ia sempat mencekik korban.

Pelaku kemudian memaksa korban agar masuk ke kamar dan berbuat tak senonoh terhadap putri kandungnya itu. Akibat hubungan terlarang tersebut, korban kini hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

“Dari hasil pemeriksaan, korban telah hamil 5 bulan,” lanjutnya.

“Tersangka diancam Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung

(And/Tim/P1)

Tag Ayah Setubuhi Anak KandungDisetubuhi Ayah KandungHubungan SedarahSiswi SMP Disetubuhi Ayah

BERITA TERKAIT

Asusila

Gadis 16 Tahun di Way Kanan Lampung Melahirkan Bayi Ulah Bejat Ayah Kandung

Sabtu, 1 Februari 2025
Polisi

Polisi Tangkap Ayah yang Hamili Anak Kandung di Lampung Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024
Ayah di Lampung Timur cabuli anak kandung

Ayah di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Korban Alami Depresi

Jumat, 21 Juni 2024
Ayah setubuhi anak kandung di Pringsewu Lampung

Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung

Jumat, 26 Mei 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 22 Juni 2026

4 Titik Panas Terdeteksi BMKG di Wilayah Lampung

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Tumbang, Atlet Aerobik Lampung Sabet 18 Medali

BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang Landa 13 Wilayah Lampung Hari Ini

Harga Emas Perhiasan di Bandar Lampung Tumbang

3 Titik Panas Terdeteksi BMKG di Wilayah Lampung

Info Cuaca BMKG, 6 Wilayah Lampung Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com